Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Media ke Polisi, Novanto Dinilai Antikritik

Setelah menyatakan mundur sebagai Ketua DPR RI, tidak membuat Setya Novanto hilang dari sorotan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporkan Media ke Polisi, Novanto Dinilai Antikritik
Tribunnews.com/Valdy Arief
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyatakan mundur sebagai Ketua DPR RI, tidak membuat Setya Novanto hilang dari sorotan.

Novanto masih menyisakan langkah hukum di Mabes Polri yang melaporkan beberapa pihak termasuk Pemred MetroTV, Putra Nababan.

Menurut Putra, langkah hukum Novanto mengadukan media ke Bareskrim adalah sebuah kemunduran demokrasi.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, Novanto bukannya legowo terhadap kritikan tetapi justru mengambil langkah hukum dengan mempolisikan wartawan.

"Kalau orang Jawa bilang, ngenes, nelongso. Kok yang melahirkan (UU Pers) sendiri, kok ya dilanggar sendiri,‎" kata Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menurut Putra, dilaporkannya media ke Bareskrim Mabes Polri merupakan ujian berat bagi insan pers.

BERITA REKOMENDASI

‎Apa yang dilakukan Novanto kata Putra telah melanggar UU Pers yang dibuat oleh lembaga legislatif pembuat UU.

"Ini adalah ujian terbesar bagi pers, bagi demokrasi," tuturnya.

Novanto, kata Putra seharusnya mendukung upaya demokrasi di Indonesia dengan tidak melaporkan media ke polisi.
Dikatakannya, pers merupakan pilar keempat dalam berdemokrasi.

"‎Kalau yang melaporkan orang lain atau lembaga lain oke lah.Tapi ini yang melaporkan adalah lembaga pembentuk UU, bahkan ketuanya," katanya.

Diketahui, Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution telah melaporkan Pemred MetroTV ke Bareskrim Mabes Polri.


Dalam laporan LP:1392/XII/2015/Bareskrim, Putra Nababan dilaporkan atas dugaan pencemaran dan fitnah terhadap kliennya.

"Terlapornya adalah Pemred MetroTV. Kami melaporkan dia karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik," ujar Razman di Mabes polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas