Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Seharusnya Tetap Jatuhkan Sanksi Buat Setya Novanto

Direktur Poltracking Hanta Yuda mengatakan bahwa seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memberi sanksi terhadap Setya novanto.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD Seharusnya Tetap Jatuhkan Sanksi Buat Setya Novanto
Kompas.com
Pengamat politik, Hanta Yudha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Poltracking Hanta Yuda mengatakan bahwa seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memberi sanksi terhadap Setya novanto.

Menurutnya, meskipun Setya Novanto mengirimkan surat mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, sanksinya harus ada.

Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan, mengingat proses MKD sudah begitu panjang dan menyita banyak hal.

"Terlepas soal mundur, ya kalau memutuskan memberi sanksi jadi harus ada statement keputusan MKD mengatakan keputusannya adalah Setnov terbukti melanggar kode etik DPR RI karna itu diberi sanksi sedang harus tetap keluar," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Hanta menjelaslan pascamundurnya Setya Novanto, maka secara otomatis kocok ulang pimpinan DPR akan terjadi.

Menurut kabar yang diterima olehnya, Gerindra akan menarik Fadli Zon dan PKS akan menarik Fahri Hamzah.

Berita Rekomendasi

Namun, tampuk pimpinan lembaga perwakilan tersebut akan tetap dikuasai Fraksi Partai Golkar yang dijatah menjadi Ketua sesuai dengan UU MD3 dan dinamika di partai Golkar akan menentukan siapa yang terbaik untuk menjadi Ketua DPR RI.

"Poinnya, partai carilah pimpinan DPR adalah orang terbaik, anggota DPR terbaik dari fraksinya," ucapnya.

"Orang yang memenuhi kapabilitas, kapastitas, integritas dan kemampuan leadership skill yang melampaui anggota yang lainnya," tambahnya.

Hanta menambahkan usai mundurnya Setya Novanto, peta politik di parlemen akan semakin cair.

Tembok KIH dan KMP akan semakin tipis.


Serta kekuatan di masing-masing partai akan semakin dinamis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas