Setnov Tidak Perlu Minta Maaf, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
a menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sempat disebut-sebut dalam pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid dengan bos Freeport Indonesia, Marioef Sjamsuddin, saat mereka membahas soal perpanjangan kontrak dan saham.
Setya Novanto akhirnya terpaksa menanggalkan jabatan Ketua DPR, setelah ditekan berbagai pihak, termasuk melalui sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sementara itu Riza Chalid yang merupakan pengusaha itu, pergi menghindar ke luar negeri.
Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015), mengatakan Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov itu tidak perlu meminta maaf atas dugaan pencatutan nama Wakil Presiden.
Ia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
"Ya tergantung perkembangan hukum, biar kita serahkan ke aparat hukum saja," ujarnya
Proses hukum yang dimaksud adalah proses di Kejaksaan Agung. Saat ini lembaga adiyaksa itu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas kasus tersebut. Maroef Sjamsuddin dan staf Setya Novanto sudah diperiksa oleh Kejaksaan.
Sedangkan Maroef Sjamsuddin tidak memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa. Ia kini diketahui tengah berada di luar negri, dan tidak bisa dipanggil paksa karena statusnya masih saksi.
Kata dia, mundurnya Setnov hanya menyelesaikan masalah di ranah politik, atau setengah dari masalah yang ada. Sedangkan untuk urusan hukum, hal itu tetap harus dilanjutkan, dan ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat hukum.
"Hukumnya jalan, biar saja hukumnya jalan," ujarnya.