Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setnov Tidak Perlu Minta Maaf, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

a menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setnov Tidak Perlu Minta Maaf, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII No. 19 Kebayoran Baru, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sempat disebut-sebut dalam pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid dengan bos Freeport Indonesia, Marioef Sjamsuddin, saat mereka membahas soal perpanjangan kontrak dan saham.

Setya Novanto akhirnya terpaksa menanggalkan jabatan Ketua DPR, setelah ditekan berbagai pihak, termasuk melalui sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara itu Riza Chalid yang merupakan pengusaha itu, pergi menghindar ke luar negeri.

Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015), mengatakan Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov itu tidak perlu meminta maaf atas dugaan pencatutan nama Wakil Presiden.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

"Ya tergantung perkembangan hukum, biar kita serahkan ke aparat hukum saja," ujarnya

Proses hukum yang dimaksud adalah proses di Kejaksaan Agung. Saat ini lembaga adiyaksa itu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas kasus tersebut. Maroef Sjamsuddin dan staf Setya Novanto sudah diperiksa oleh Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Maroef Sjamsuddin tidak memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa. Ia kini diketahui tengah berada di luar negri, dan tidak bisa dipanggil paksa karena statusnya masih saksi.

Kata dia, mundurnya Setnov hanya menyelesaikan masalah di ranah politik, atau setengah dari masalah yang ada. Sedangkan untuk urusan hukum, hal itu tetap harus dilanjutkan, dan ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat hukum.

"Hukumnya jalan, biar saja hukumnya jalan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas