Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sudah Identifikasi Suara dalam Rekaman dari Bos Freeport

Namun, Prasetyo meyakinkan bahwa hasil uji di ITB sudah dapat dipercaya

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Kejagung Sudah Identifikasi Suara dalam Rekaman dari Bos Freeport
KOMPAS.com/Alfian Kartono
Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membawa salinan rekaman pembicaraan yang diberikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin ke ahli Teknologi Informasi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kejaksaan Agung menyatakan telah berhasil memastikan suara milik siapa dalam rekaman tersebut.

"Rekaman itu sudah dipastikan suara siapa, suara siapa. Itu sudah dilakukan dari ahli IT, ahli suara ITB,"kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jaksa Agung juga menyebutkan, jika pendapat pembanding terkait rekaman suara tersebut dibutuhkan, pihaknya akan meminta bantuan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Kalau kami perlu second opinion, kami lakukan itu," kata Prasetyo.

Namun, Prasetyo meyakinkan bahwa hasil uji di ITB sudah dapat dipercaya.

"Dengan ITB sudah pernah kami lakukan hal yang sama, dan hasilnya sangat positif," katanya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan pada penyelidikan dugaan permufakatan jahat ini, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada juga telah dimintai pendapat.

BERITA TERKAIT

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Politisi Partai Golkar, Setya Novanto; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin; dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Alat bukti tersebut adalah ponsel milik Maroef yang merekam pembicaraan dan rekaman closed circuit television (CCTV) dari Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas