Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendes Minta Formula Alokasi Dana Desa Diubah Jadi 60:40

Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendes Minta Formula Alokasi Dana Desa Diubah Jadi 60:40
Kompas.com
Prof Dr Ahmad Erani Yustika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.

Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Erani, di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," jelasnya.

Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Erani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas