RJ Lino Kaget Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Frederich mengaku baru mengetahui Lino menjadi tersangka dari berita running text televisi
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino kaget bukan kepalang mengetahui dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.
Demikian disampaikan kuasa hukum RJ Lino untuk kasus dugaan korupsi mobile crane, Frederich Yunadi, saat dihubungi Jumat (18/12/2015) malam.
Frederich mengaku baru mengetahui Lino menjadi tersangka dari berita running text televisi begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dari Denpasar.
Sesaat kemudian, ia berhasil menghubungi Lino melalui telepon seluler. Seketika, Lino mengaku kaget dengan penetapan tersangka dirinya.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Beliau sendiri kaget banget. Dia nggak tahu akan begini," ujar Frederich.
Menurut Frederich, kekagetan itu dikarenakan Lino sudah meyakini jika kasus ini sudah selesai pasca-penyelidikan yang dilakukan KPK pada April 2014. Saat itu, memang Lino sempat beberapa kali oleh penyidik KPK untuk penyelidikan kasus tersebut.
Keyakinan Lino itu karena ia mendapatkan informasi jika kasus tersebut masih belum cukup unsur adanya tindak pidana korupsi.