Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen
TWITTER
Halaman akun Twitter @ypaonganan 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Yulius Paonganan (45) alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan yang adalah tersangka penyebar konten pornografi hingga saat ini masih ditahan di Bareskrim.

Sebelumnya Yulius ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

Terkait penahanannya itu, Yulius ternyata mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Saat dikonfirmasi atas hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya membenarkan. Menurutnya permohonan penangguhan penahanan masih dianalisa.

"‎Selama alasan penangguhan penahanan itu wajar, pasti kami pertimbangkan. Sejauh ini dia kooperatif dan itu jadi penilaian sendiri bagi kami. Saya melihat Ongen sangat welcom saat kami tunjukkan bukti-bukti dan berdiskusi soal gambar yang dipostingnya," beber Agung, Sabtu (19/12/2015) di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas