Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Periksa Kasus Perpanjangan Kontrak Pelindo II

KPK juga harus segera mengembangkan kasus tersebut

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Harus Periksa Kasus Perpanjangan Kontrak Pelindo II
Ihsanuddin
Dirut PT Pelindo II Rj Lino saat ditemui Kompas.com, di Kantornya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Budyatna meminta KPK tidak hanya fokus masalah korupsi pengadaan crane dalam kasus Dirut Pelindo II RJ Lino.

KPK juga harus segera mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri kasus perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holding terkait pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan HPH sebelum habis masanya.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Indonesia itu, kasus besar di Pelindo II sebenarnya bukanlan kasus pengadaan crane seperti yang saat ini diungkapkan oleh KPK dan juga pernah diselidiki oleh Bareskrim Polri.

“Saya melihat kasus ini sama seperti kasus PT Freeport Indonesia. Masalah sebenarnya bukan pada korupsi pengadaan crane yang nilainya tidak seberapa dibandingkan dengan dugaan korupsi besar di balik perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan HPH dalam mengelola PT JICT,” ujar Budyatna ketika dihubungi, Sabtu (19/12/2015).

Dirinya yakin bahwa dibalik perpanjangan kontrak JICT sebelum habis waktunya ada tangan-tangan “setan” sehingga kontrak tersebut bisa diperpanjang sebelum waktunya.

”Bedanya kalau dalam kasus PT Freeport, Setya Novanto disebut minta bagian, kalau untuk kasus perpanjangan kontrak JICT ini, ada yang sudah dapat bagian. Karena sama seperti PT Freeport, kalau belum ada yang dapat bagian, maka tidak mungkin kontrak yang merugikan negara itu bisa diperpanjang,” tegasnya.

Oleh karena itu dirinya pun menegaskan kalau KPK serius menangani kasus ini maka akan ada tersangka-tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

Selama ini menurutnya banyak pejabat negara yang secara terang-terangan melindungi RJ Lino sampai-sampai hal ini menyebabkan Kabareskrim, Budi Waseso pun terpental dari jabatannya.

“Saya harap jangan hanya kasus korupsi crane yang bisa dibongkar KPK dan jangan hanya RJ Lino yang diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka, tapi juga pihak-pihak yang selama ini ikut melindungi dirinya pun bisa dperiksa. Paling tidak KPK bisa memanggil dan memeriksa orang-orang yang selama ini selalu dihubungi Lino untuk dihubungi,” katanya.

Menurutnya, KPK hanya bisa mendapatkan informasi ada apa dengan mereka yang melindungi Lino selama ini karena kasus korupsi di Pelindo II sudah sangat jelas unsur korupsinya.

”Jadi kalau kasus Papa Minta Saham saja bisa membuat Setya Novanto lengser dari Ketua DPR, maka kasus Pelindo II ini bisa jadi ada papa-papa lain, mama ataupun opa-opa yang sudah mendapatkan saham, sehingga mereka tidak segan-segan melindungi Lino,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa dalam kasus Pelindo II sudah terjadi bancakan dengan pihak asing.

Saham Indonesia yang katanya sebesar 51 persen pun hanya omong kosong karena faktanya saham Indonesia hanya 25 persen.

Oleh karena itu dirinya pun mendukung penuh penggunaan hak angket oleh DPR, karena tanpa angket maka perilaku Lino tidak akan pernah terungkap ke publik.

“Tanpa angket, kasus ini tidak akan terungkap. Kabareskrim saja ditendang sama dia,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas