Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Janji Berani Lanjutkan Kasus RJ Lino di KPK

Saut Situmorang menjanjikan berani melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saut Situmorang Janji Berani Lanjutkan Kasus RJ Lino di KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan baru KPK, Saut Situmorang menjanjikan berani melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 dengan tersangka Richard Joost Lino.

"Oh iya dong, bagaimana kita bisa menghentikan kasus. Kecuali ada yang memungkinkan dinamika nanti, tapi itu kan tidak ada (tidak bisa dihentikan)," kata Saut usai menghadiri diskusi bertajuk 'KPK Jilid IV' di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Sepengetahuan Saut, pihak KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka terkait pengadaan QCC itu dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan bagi pihak yang keberatan atau menyangkal sangkaan Lino itu, maka dipersilakan untuk membuktikannya di pengadilan.

"Lagi-lagi yang paling penting keadilan dan kejujuran itu yang harus ada. Itu unsurnya jelas. Formil materiilnya jalan, dibawa ke pengadilan naluri hakim yang bicara," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas