Agung Laksono Minta MKD Lanjutkan Sidang dan Putuskan Kasus Setya Novanto
Agung Laksono menyinggung kasus Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan Rapimnas III
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyinggung kasus Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan Rapimnas III. Pidato tersebut digelar di Hotel Crowne, Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Agung mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar melanjutkan sidang putusan kasus Setya Novanto. Sebab, ia menilai MKD belum memberikan keputusan pada kasus 'Papa Minta Saham' itu. "Karena itu berpandangan MKD dari DPR seharusnya melanjutkan sidang kembali sampai menghasilkan putusan," tuturnya.
Padahal, kata Agung, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan MKD telah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat dengan adanya kasus Ketua DPR. Anggota MKD juga telah mengeluarkan pertimbangan etika sedang dan berat.
"Namun kenyataan sidang MKD kemudian berakhir tanpa putusan alasanya, karena Setya Novanto menyatakan mundur sebelum diambil putusan," kata Agung.
Menurut Agung, hal itu menimbulkan kekecewaan publik sebab kasus tersebut akhirnya tidak tercatat dalam pelanggaran. Padahal, MKD seharusnya menghasilkan keputusan. Agung juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati terkait Ketua DPR. Sebab, kata Agung, diperlukan kepekaan dan sensitivitas terhadap keadilan serta arus utama publik.
"Masyarakat menghendaki sosok Ketua DPR akan datang dengan track record bersih, mumpuni, kompeten dan amanah, kita harus hindarkan Ketua DPR terkait dengan masalah hukum dan potensi punya masalah hukum," imbuhnya.