Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Kejahatan Lingkungan Cukup Lewat Smartphone

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Minggu (20/12/2015), meluncurkan aplikasi Gakkum L

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporkan Kejahatan Lingkungan Cukup Lewat Smartphone
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluncurkan aplikasi Gakkum LHK di depan Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (20/12/2015) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Minggu (20/12/2015), meluncurkan aplikasi Gakkum LHK.

Aplikasi yang dapat diunduh di telepon pintar (smartphone) Android dan Iphone, merupakan sarana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerima aduan dari masyarakat.

"Persoalan lingkungan adalah persoalan yang langsung dihadapi masyarakat, karena itu dengan adanya aplikasi ini, kejahatan lingkungan dan kehutanan dapat segera dilaporkan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Dalam peluncuran aplikasi yang diselenggarakan di depan Grand Indonesia, Jakarta, Siti Nurbaya mengatakan bila kejahatan lingkungan bisa berupa pembakaran hutan, pencemaran, pembalakan liar, dan penjualan satwa langka.

Masyarakat bisa melaporkan dengan segera bila menemukan kejahatan lingkungan.

Selain berguna sebagai sarana pengaduan, aplikasi Gakkum LHK dapat pula digunakan masyarakat untuk mengetahui isu terbaru tentang lingkungan, hal yang dilarang hukum terkait lingkungan, dan tips mencegah kejahatan lingkungan.

BERITA TERKAIT

"Dengan adanya aplikasi ini, kami harap masyarakat jangan ragu-ragu lagi laporkan jika melihat kejahatan lingkungan," kata Siti Nurbaya.

Pada acara peluncuran aplikasi ini, hadir pula beberapa pesohor yang konsern pada isu lingkungan seperti Oppie Andaresta dan Melanie Soebono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas