Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Evaluasi Pendapat Ahli dari UGM dan ITB soal Kasus 'Papa Minta Saham'

Kejaksaan Agung saat ini masih mengevalusi hasil permintaan pendapat dari dua perguruan tinggi terkait penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Evaluasi Pendapat Ahli dari UGM dan ITB soal Kasus 'Papa Minta Saham'
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih mengevalusi hasil permintaan pendapat dari dua perguruan tinggi terkait penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'.

Pada penyelidikan kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ahli dari ITB dimintai pendapatnya terkait keaslian suara dalam rekaman tersebut.
Sedang, ahli dari UGM memberikan pendapat untuk menguatkan unsur pelanggaran hukum dalam pembicaraan itu.

"Sekarang sudah mengumpulkan bahan-bahan keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Amir menjelaskan pendapat yang didapat dari ahli dua perguruan tinggi itu akan dikaitkan dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi.

Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Sekretaris Pribadi Setya Novanto bernama Medina, Sekjen MPR DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Deputi I Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo, dan empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas