Ketua MK: Sidang Pilkada Dimulai 7 Januari 2016
Nanti persidangan kami mulai tanggal 7 Januari
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan memulai pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Serentak pada tanggal 7 Januari 2016.
"Nanti persidangan kami mulai tanggal 7 Januari," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Arief mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di internal MK terlebih dahulu untuk mempelajari semua perkara yang diajukan.
Mengenai persidangan nanti, Arief mengatakan pihaknya akan melaksanakan sidang pendahuluan, untuk menentukan apakah perkara yang diajukan dapat disidangkan atau tidak.
"Pendahuluan, kemudian nanti diakhiri tanggal 18 itu nanti kami bisa memisahkan antara yang kami periksa pokok permohonannya atau misalnya tidak memenuhi pasal 158 karena tidak punya legal standing," ucap Arief.
Arief mengungkapkan, pihaknya memiliki tenggat waktu menyelesaikan semua perkara PHPU selama 45 hari.
"Waktu penyelesaian sampai 45 hari sampai awal Maret," kata Arief.