Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang Sebagai Tersangka Pengadaan Alat Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang, Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang Sebagai Tersangka Pengadaan Alat Kesehatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung KPK (ilustrasi) 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang, Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka korupsi.

Fredy disangka korupsi terkait pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLP (Fredy Lumban Tobing) Direktur utama PT CPC (Cahaya Prima Cemerlang) sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Menurut Yuyuk, penetapan Freddy sebagai tersangka karena dia diduga berusaha melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Tersangka FLT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung," beber Yuyuk.

Atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan (Depkes) Ratna Dewi Umar, disebutkan Ratna bersama-sama bekas Menkes Siti Fadilah Supari, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan empat perbuatan korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar,” katanya, Senin (27/5).

Perbuatan pertama dilakukan Ratna dalam pengaturan proses pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung TA 2006.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ratna mengetahui Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes mendapatkan anggaran Rp42,456 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas