Mabes Polri Didemo, Massa Minta Ongen Dibebaskan
Ongen ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pendemo dari Gerakan Penyelamat Demokrasi, Senin (21/9/2015) sore melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri.
Dalam aksinya mereka meminta Mabes Polri segera membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen (45) pemilik akun twitter @yaonganan yang ditahan atas kasus pornografi serta UU ITE.
Ongen ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanL****.
Asep Irama, koordinator aksi mengatakan penangkapan terhadap Ongen merupakan bentuk nyata arogansi penguasa yang anti kritik dan totaliter.
"Kami turut berduka cita atas matinya nilai-nilai demokrasi atas kebebasan bersuara dan berekspresi. Bebaskan Ongen, rakyat jangan bungkam. Kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Dokter Ongen adalah seorang akademisi yang sengaja dikriminalisasi oleh pemerintah melalui demokrasi," tutur Asep.
Asep juga mengaku besok ia akan melakukan aksi serupa di Istana Negara, dan mendesak Presiden Jokowi agar membebaskan Ongen. Serta meminta Jokowi tidak anti kritik.
"Presiden rakyat pasti bebaskan Ongen, stop kriminalisasi, bebaskan Ongen," tegas Asep.
Sementara itu sampai dengan saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim.
Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulianus yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif.
Terkait penahanannya itu, Yulianus ternyata mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulianus sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Saat dikonfirmasi atas hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan.
Menurutnya permohonan penangguhan penahanan masih dianalisa.
"Selama alasan penangguhan penahanan itu wajar, pasti kami pertimbangkan. Sejauh ini dia kooperatif dan itu jadi penilaian sendiri bagi kami. Saya melihat Ongen sangat welcom saat kami tunjukkan bukti-bukti dan berdiskusi soal gambar yang dipostingnya," beber Agung, Sabtu (19/12/2015) di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Yulianus dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.