Rieke Ingatkan Hasil Pansus Pelindo Dapat Berujung Impeachment Bila Tidak Ditindaklanjuti Jokowi
Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dimana, JK menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya saran politik yang tidak wajib ditindaklanjuti.
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (21/12/2015).
"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya pansus dengan pansus angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," imbuh Rieke.
Rieke menegaskan dalam tata tertib DPR RI yang merupakan turunan Undang-undang MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.
Dari hasil temuan pansus, tutur Rieke, sangat sulit bagi RJ Lino dan Menteri BUMN mengelak telah melakukan pelanggaran.
Dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH) keduanya terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang.
"Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden," kata Politikus PDIP itu.
"Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket. Dan berharap Presiden percaya," tambah dia.
Jika Presiden tidak tindaklanjuti hasil pansus, kata Rieke maka bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya.
"Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya. Kalau Joko Widodo, diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya?" ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.