Besok Sidang Peringatan Eksekusi Yayasan Supersemar
Sidang tersebut menurut Made berlangsung antara ketua Pengadilan dan Yayasan Supersemar.
Penulis: Taufik Batubara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jalarta Selatan, akan menggelar sidang Aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap yayasan Supersemar pada Rabu esok (23/12/2015). PN Selatan, selaku eksekutor akan memanggil pihak Yayasan Supersemar sebagai pihak termohon yang telah divonis kalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 4,4 triliun .
"Besok akan di lakukan pemanggilan kepada termohon yang disebut Aanmaning," ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada Tribunnews, Selasa malam (22/12/2015).
Sidang tersebut menurut Made berlangsung antara ketua Pengadilan dan Yayasan Supersemar. Karena hanya berupa peringatan eksekusi, sidang berlangsung fleksibel.
"Itu sebetulnya sidangnya antara ketua pengadilan didampingi panitera dengan termohon. Ruangannya flesksible, karena ini hanya peringatan saja. Bisa saja diruang pengadilan, ruang meeting, atau bisa saja di ruang sidang," paparnya.
Made mengaku pihaknya belum tahu apakah pihak Yayasan supersemar akan hadir atau tidak. Begitu juga mengenai siapa dari pihak yayasan yang akan hadir. Hanya saja menurutnya dalam surat panggilan yang dilayangkan, sidang akan dilakukan pukul 09.30 Wib.
"Panggilannya 9.30 wib. Yang dipanggil pengurus yayasan Supersemar. Entah siapa yang akan hadir, bisa saja mereka menunjuk kuasa hukumnya yang dulu yaitu Juan Felix Tampubolon atau sudah diganti saya tidak tahu," pungkasnya.
Sebelumnya negara melalui Kejaksaan Agung menggugat Soeharto (tergugat 1) dan Yayasan Supersemar (tergugat 2) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara melayangkan gugatan lantaran adanya dugaan dana beasiswa Supersemar bukan dialokasikan kepada peruntukannya. Dana Beasiswa malah diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang dekat dengan Soeharto.
Di pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret 2008, Yayasan supersemar divonis bersalah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Yayasan Supersemar kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam putusan MA yang dipimpin Harifin Tumpa, Ranhngena Purba, dan Dirwoto menyatakan Yayasan Supersemar harus mengembalikan 75 persen dari dana yang diterima yaitu 315 juta US dollar dan Rp 139 juta.
Putusan tersebut kemudian dipermasalahkan Kejagung karena terdapat ketidaksesuaian nominal. Seharusnya Dana yang dikembalikan bukan Rp 139 juta melainkan Rp 139 miliar.
Pada 8 Juli 2015 hakim MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kejagung. Sehingga ganti rugi yang harus dikemblikan Yayasan Supersemar adalah 315 Juta US Dollar atau setara 4,25 triliun ditambah Rp 139 miliar rupiah, yang ditotal menjadi Rp 4,389 triliun.