Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Nilai Pergantian Rezim Berdampak Buruk Terhadap Pemberantasan Korupsi

Masalah internal KPK yang disoroti publik akhir-akhir ini serta lolosnya 3 capim menjadi pimpinan KPK telah menambah suram masa depan KPK ke depan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ICW Nilai Pergantian Rezim Berdampak Buruk Terhadap Pemberantasan Korupsi
Tribunnews/Herudin
Pimpinan KPK yang baru berfoto bersama Pimpinan KPK sebelumnya, pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). Lima pimpinan KPK yang baru dilantik akan bekerja selama empat tahun hingga 2019. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2015 adalah tahun tragis bagi komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kesimpulan itu berangkat dari data Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, KPK tak hanya dilemahkan dari luar tapi juga dari dalam.

Masalah internal KPK yang disoroti publik akhir-akhir ini serta lolosnya 3 capim menjadi pimpinan KPK telah menambah suram masa depan KPK ke depan.

"Kami menilai bahwa pergantian rezim berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Divisi InvestigasiICW Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Minggu (20/12/2015).

Konsolidasi politik rezim baru ternyata justru memicu kegaduhan dan memperkuat pelemahan KPK. Sepanjang tahun ini, pertarungan kelompok yang pro dan anti KPK sangat sengit sekali.

KPK yang kurang mendapat dukungan politik justru tersudut dan hanya mendapat dukungan dari publik. Pemberantasan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Meski Mabes Polri telah mengusut berbagai kasus korupsi, namun prosesnya baru hanya pada tahap penyidikan. Belum banyak kasus korupsi besar yang sampai dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan kecuali kasus UPS.

Berita Rekomendasi

ICW mencatat, sampai semester I 2015, Kepolisian masih menunggak 304 perkara kasus korupsi dg kerugian negara Rp 1,8 triliun. Sementara, Kejaksaan menunggak 857 perkara dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas