Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Permalukan Kejagung Bila Tak Hati-hati

Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia FT Andi Lolo menyebutkan dalam mengusut kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua D

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Permalukan Kejagung Bila Tak Hati-hati
Valdy Arief/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Kejaksaan melakukan jumpa pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/12/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia FT Andi Lolo menyebutkan dalam mengusut kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung perlu kehati-hatian.

Terutama dalam pengumpulan alat bukti untuk membawa kasus ini pada tahapan penyidikan.

"Karena kalau tidak tepat akan dipermalukan di pengadilan," kata Andi Lolo di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Andi Lolo berharap pada upaya penyelidikan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung tidak menaikkan tahapan perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya karena instruksi atasan.

"Menaikan perkara hanya karena instruksi tanpa bukti yang kuat sangat rentan untuk kalah dalam persidangan," katanya.

Meski demikian, Komisi Kejaksaan optimis Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus yang telah melengserkan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.

BERITA TERKAIT

Kejaksaan Agung dalam perkembangan penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, masih dalam tahap evaluasi hasil permintaan pendapat dari dua perguruan tinggi.

Pada penyelidikan kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.

Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Nivanto, Medina; Sekjen MPR DPR, Winantuningtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; dan empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas