Kocok Ulang Pimpinan Dewan Terkendala Lamanya Proses Revisi UU MD3
Kendalanya, akan berada di internal mereka sendiri.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa wacana kocok ulang pimpinan DPR akan menemui kendala pada panjangnya proses revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Mengingat KMP dan KIH masih ada sampai sekarang.
"Kendalanya, akan berada di internal mereka sendiri. Akan kesulitan disana dengan peta koalisi yang masih belum cair jika saat lihat posisinya sekarang," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Menurutnya, mekanisme pengisian pimpinan DPR di UU MD3, pemilihan berdasarkan calon yang diusulkan di DPR.
Hal tersebut tentu berbeda dengan UU No 27/2009 berdasarkan skema proporsionalitas.
Namun, jika mengikuti mekanisme paket, berarti semua pimpinan akan berganti dengan yang baru meski masih dalam satu fraksi yang sama.
Sementara jika mengikuti alur proporsionalitas, maka hanya jabatan ketua DPR saja yang akan berganti dengan anggota fraksi PDIP.
"Namun jika memilih revisi MD3, memang posisi ketua DPR diisi PDIP sedangkan wakil ketua diisi Gerindra, Golkar, Demokrat. Secara Komposisi tidak banyak berubah," katanya.
Sehingga tidak akan menimbulkan banyak perubahan dari segi kekuatan politik dan arah kebijakan yang akan dibentuk pada pembentukan undang-undang mendatang.