Suap Akil Mochtar, Calon Bupati Lebak Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan lima bulan terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan lima bulan terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun kepada calon Wakil Bupati Lebak Kasmin. Keduanya juga divonis dengan hukuman denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (21/12/2015).
Atas putusan tersebut, Amir Hamzah menerima putusan tersebut. Sedangkan Kasmin menyatakan pikir-pikir.
Vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.