Tumpak Panggabean Bantah Datangi KPK untuk Kasus RJ Lino
Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean terlihat mengunjungi KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean terlihat mengunjungi KPK.
Di tangannya, Tumpak menenteng sebuah map.
Ketika ditanya apakah kedatangannya terkait penetapan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
"Tidak ada hubungannya itu. Ini untuk acara induksi," singkat Tumpak di KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Tumpak memang tercatat sebagai Komisaris PT Pelindo II.
Namun tidak berselang lama, Tumpak kemudian meninggalkan KPK.
Kepada wartawan, Tumpak mengaku salah jadwal, seharusnya jadwal dirinya besok.
Sekadar informasi, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.