Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di era Jokowi, Kebebasan Pers Melemah

LBH Pers Asep Komarudin menilai, ada sejumlah potret buram dunia pers Indonesia yang hingga saat ini masih terjadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Di era Jokowi, Kebebasan Pers Melemah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin menilai, ada sejumlah potret buram dunia pers Indonesia yang hingga saat ini masih terjadi.

Asep menambahkan, merujuk pada fakta di lapangan, tidak ada perbaikan dalam hal kebebasan pers, termasuk pada era pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Bahkan, ia tak melihat ada iktikad baik Jokowi dan jajarannya untuk memperbaiki kebebasan pers di Indonesia.

"Ya, buruk," ujar Asep seusai acara diskusi di Jakarta, Selasa (22/12).

"Masih belum melihat action yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan perlindungan dan kebebasan pers," kata dia.

Asep memaparkan, hal tersebut bisa dilihat dari kasus-kasus pembunuhan jurnalis pada masa lalu yang hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Jika mau dianggap sebagai pemerintahan yang bersahabat dengan pers, kata Asep, seharusnya pemerintahan Jokowi segera mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Contoh lainnya, Asep menambahkan, adalah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang batal dilakukan.

Dari situ, LBH Pers dapat menilai bahwa pemerintah tak serius dalam menjaga kebebasan pers.

Sebab, UU ITE dinilai mencederai hak asasi dalam berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Hal lain, menurut Asep, adalah terkait Surat Edaran Kapolri tentang Hate Speech. Terutama, karena dalam SE tersebut, penanganan kasus ujaran kebencian disamakan dengan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada pemberangusan kebebasan berpendapat.

Asep menegaskan, jika memang berkomitmen mendukung kebebasan pers, Jokowi harus mendorong pejabatnya, misalnya kepolisian, untuk mengkaji SE Hate Speech dan Kominfo untuk lebih gigih lagi di DPR untuk memasukkan UU UTE pada Prolegnas 2016.

"Ini menimbulkan bahwa kondisi ini ya buruk, ya mungkin lebih buruk dibandingkan yang lalu," ucap Asep. (Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas