Dua Hakim PTUN Medan Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada keduanya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada keduanya.
Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing seniali USD 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut dan Evy Susanti melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gery.
"Terdakwa bersalah karena bersama-sama pasal 55 ayat 1 ke 1 terbukti menerima uang suap," kata Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Mendengar tuntutan itu, baik Dermawan dan Amir menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Kami akan melakukan pembelaan bersama terdakwa jadi kami minta waktu dua minggu yang mulia," kata Kuasa hukum.
Diketahui, keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.
OC Kaligis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan juga menyeret seorang Syamsir Yusfan seorang panitera untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas tuntutan tersebut, Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 6 Januari 2015.
Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan pantira PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara.