Sidang Tuntutan Suryadharma Ali Kembali Digelar Hari Ini
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar hari ini
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hari ini terdakwa kasus korupsi haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama itu kembali diagendakan dalam sidang. Sebelumnya sidang SDA ditunda lantaran terdakwa sakit. Ketua Majelis Hakim Aswijon menyatakan, sidang ditunda hingga.
"Sidang ditutup, ditunda besok," kata hakim ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokter KPK, tekanan darah SDA tinggi yakin 167/100 sehingga tidak memungkinkan membawa SDA ke pengadilan.
Pihak SDA meminta agar penahanan terdakwa dibantarkan. Namun hakim Aswijon menyatakan, ketetapan terhadap pembantaran akan disampaikan pada sidang dengan agenda tuntutan.
Sementara itu penasihat hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, penundaan sidang sudah sepatutnya dilakukan karena SDA memiliki riwayat penyakit jantung. Pihaknya juga berharap agar tuntutan terhadap kliennya tidak berat.
"Jujur saja beliau tidak rela dan tidak ikhlas kalau dituntut berat dan sangat yakin seharusnya dituntut bebas karena apa yang didakwakan jaksa sama sekali tidak terbukti di pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, Suryadharma didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma mencapai Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta dollar Singapura
Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.