Suryadharma Ali Serius Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Secara bergantian, jaksa membacakan tuntutan, banyak hal yang memberatkan SDA.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama, Suryadharma Ali serius mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Mengenakan baju batik biru muda, wajah Suryadharma fokus melihat dan mendengarkan tim jaksa membacakan tuntutan.
Bahkan posisi duduk Suryadhama serong mengarah ke bangku jaksa yang berada di sebelah kirinya.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mulai menjalani sidang sejak pukul 10.15 WIB, hingga pukul 13.30 WIB jaksa KPK belum juga rampung membacakan tuntutan dirinya.
Secara bergantian, jaksa membacakan tuntutan, banyak hal yang memberatkan SDA.
Antara lain saat jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Suryadharma menggunakan DOM untuk keperluan pribadi dan kolega dilakukan secara berulang-ulang sejak 2010.
"Perbuatan terdakwa menggunakan DOM untuk pribadi keluarga dan koleganya dilakukan berulang-ulang," kata Jaksa Abdul Basir sambil membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, Suryadharma didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji.
Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.