Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Empat Tahun, Meregawa Siapkan Pledoi

Made Meregawa menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya yang digelar Rabu 6 Januari 2016.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Dituntut Empat Tahun, Meregawa Siapkan Pledoi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Made Meregawa menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Made meregawa menjalani persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Udayana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Made Meregawa menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya yang digelar Rabu 6 Januari 2016.

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dirinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Meregawa menilai jaksa banyak berkesimpulan pada dakwaan. Bukan fakta persidangan.

"Padahal fakta persidangan Rosa dan Nazaruddin mengaku tidak mengenal dengan saya dan ngga pernah bertemu langsung," kata Meregawa kepada Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Namun dia menanggapi positif tuntutan jaksa. Dan berharap hakim lebih melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

"Saya juga nggak tahu (tuntutan 4 tahun), itu hak jaksa," tambahnya.

Terkait dengan tuntutan tersebut, Meregawa dan penasihat hukumnya sudah menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam sidang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah ketik dan siapkan," kata Meregawa.

Sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menyebut, Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya ini Meregawa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas