Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Kasus RJ Lino Kasus Biasa Saja

pemecatan terhadap Lino tidak lantas makin memudahkan pengusutan kasus

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mabes Polri: Kasus RJ Lino Kasus Biasa Saja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menaiki mobilnya usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun Dewan Komisaris Pelindo II telah memecat RJ Lino sebagai Direktur Utama karena terlibat kasus hukum, namun tidak lantas mempermudah penyidikan.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya perkara tersebut sama dengan yang lainnya dan akan berujung di pengadilan dan penjara.

"Kasus ini biasa saja, seperti kasus lainnya yang nantinya berujung di pengadilan dan penjara," kata Agung di Jakarta Kamis (24/12/2015).

‎Agung pun berharap publik bersabar mengikuti seluruh rangkaian proses penyidikan di Bareskrim.

Selain menyidik kasus korupsinya, Agung menambahkan penyidik juga mulai mengusut pidana pencucian uang dengan mengejar aset hasil kejahatan.

"Kami masih telusuri dan kejar aset-aset hasil kejahatan untuk tindak pidana pencucian uangnya," tutur Agung.

Rencananya untuk kepentingan penyidikan, pada Senin (28/12/2015) nanti Lino akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami temuan baru terhadap tersangka FN dan keterlibatan pihak lain.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui selain RJ Lino, ‎Dewan Komisaris juga memecat Direktur Teknik dan Operasional, Ferialdy Noerlan (FN) yang juga berstatus tersangka di Bareskrim atas dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas