Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri: Kasus RJ Lino Kasus Biasa Saja

pemecatan terhadap Lino tidak lantas makin memudahkan pengusutan kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mabes Polri: Kasus RJ Lino Kasus Biasa Saja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menaiki mobilnya usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun Dewan Komisaris Pelindo II telah memecat RJ Lino sebagai Direktur Utama karena terlibat kasus hukum, namun tidak lantas mempermudah penyidikan.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya perkara tersebut sama dengan yang lainnya dan akan berujung di pengadilan dan penjara.

"Kasus ini biasa saja, seperti kasus lainnya yang nantinya berujung di pengadilan dan penjara," kata Agung di Jakarta Kamis (24/12/2015).

‎Agung pun berharap publik bersabar mengikuti seluruh rangkaian proses penyidikan di Bareskrim.

Selain menyidik kasus korupsinya, Agung menambahkan penyidik juga mulai mengusut pidana pencucian uang dengan mengejar aset hasil kejahatan.

"Kami masih telusuri dan kejar aset-aset hasil kejahatan untuk tindak pidana pencucian uangnya," tutur Agung.

Rencananya untuk kepentingan penyidikan, pada Senin (28/12/2015) nanti Lino akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami temuan baru terhadap tersangka FN dan keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui selain RJ Lino, ‎Dewan Komisaris juga memecat Direktur Teknik dan Operasional, Ferialdy Noerlan (FN) yang juga berstatus tersangka di Bareskrim atas dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas