Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino Dicopot atas Rekomendasi Dewan Komisaris

RJ Lino dicopot, setelah Kementerian BUMN selaku pemegang saham mendapatkan rekomendasi dari dewan komisaris.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in RJ Lino Dicopot atas Rekomendasi Dewan Komisaris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menaiki mobilnya usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino resmi lengser dari Dirut IPC/Pelindo II, Rabu (23/12/2015). Pria yang karib disapa RJ Lino tersebut dicopot, setelah Kementerian BUMN selaku pemegang saham mendapatkan rekomendasi dari dewan komisaris.

"Ada pertimbangan dari Dekom (Dewan Komisaris), ada pertimbangan bahwa dengan kasus yang menimpa, ini tidak menjadi fokus menjalankan tugasnya, sebaiknya jadi diberhentikan," ujar Kabag Humas Kementerian BUMN Tedy Poernomo kepada Tribunnews, Rabu (23/12/2015).

Tidak hanya Lino, Kementerian BUMN juga mencopot Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan.

Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Teknik Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.

"Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," kata Menteri BUMN Rini Soemarno dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.

Jumat (18/12/2015), RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi anti-rasuah tersebut telah menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II yang telah menjabat sejak 2009 silam.

Berita Rekomendasi

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus tersebut.

RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan yang menyediakan barang tersebut. Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan asal Tiongkok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas