RJ Lino Dicopot atas Rekomendasi Dewan Komisaris
RJ Lino dicopot, setelah Kementerian BUMN selaku pemegang saham mendapatkan rekomendasi dari dewan komisaris.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino resmi lengser dari Dirut IPC/Pelindo II, Rabu (23/12/2015). Pria yang karib disapa RJ Lino tersebut dicopot, setelah Kementerian BUMN selaku pemegang saham mendapatkan rekomendasi dari dewan komisaris.
"Ada pertimbangan dari Dekom (Dewan Komisaris), ada pertimbangan bahwa dengan kasus yang menimpa, ini tidak menjadi fokus menjalankan tugasnya, sebaiknya jadi diberhentikan," ujar Kabag Humas Kementerian BUMN Tedy Poernomo kepada Tribunnews, Rabu (23/12/2015).
Tidak hanya Lino, Kementerian BUMN juga mencopot Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan.
Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Teknik Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
"Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," kata Menteri BUMN Rini Soemarno dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.
Jumat (18/12/2015), RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi anti-rasuah tersebut telah menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II yang telah menjabat sejak 2009 silam.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus tersebut.
RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan yang menyediakan barang tersebut. Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan asal Tiongkok.