8.623 Napi Dapat Remisi
Warga binaan yang menghuni 477 Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 orang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
![8.623 Napi Dapat Remisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/misa-malam-natal-di-gereja-katedral_20151225_004834.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen. Remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2015 ini.
Kabag Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi mengatakan, 110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal tahun ini. Mereka bebas setelah usai menerima Remisi Khusus (RK) II.
"Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Akbar Hadi kepada wartawan, Jumat (25/12/2015).
Sementara 8.513 narapidana beragama Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.
Menurut Akbar, narapidana yang menerima Remisi Natal Tahun 2015 baik RK I maupun RK II secara keseluruhan berjumlah 8.623. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
"Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan. Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Saat ini, ungkap Akbar, warga binaan yang menghuni 477 Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 orang. Jumlah itu terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.
"Adapun penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana," kata Akbar.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
"Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi," imbuh Akbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.