Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapas Cipinang Tak Terima Kunjungan Keluarga Saat Hari Natal

Namun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur tidak dapat merasakan kehangatan itu

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Lapas Cipinang Tak Terima Kunjungan Keluarga Saat Hari Natal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ratusan orang bersedia antri dari pukul 06 untuk silaturahmi dengan kerabatnya Idul Fitri 1434 Lapas Cipinang, Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2013) Remisi Lebaran dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk napi terorisme, korupsi, dan narkotik menjadi kontroversial setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat persyaratan remisi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perayaan hari besar keagamaan dirayakan dengan berkumpul bersama keluarga.

Namun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur tidak dapat merasakan kehangatan itu.

Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan Lapas Klas I Cipinang tidak menerima kunjungan keluarga pada Hari Natal, Jumat (25/12/2015).

“Iya benar. Lapas Klas I Cipinang hari ini tidak menerima kunjungan,” tutur Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi saat dihubungi, Jumat (25/12/2015).

Penyampaian informasi mengenai tidak menerima kunjungan pada Hari Natal telah disampaikan sejak satu minggu yang lalu.

Informasi ini disebar melalui penempelan brosur yang diletakkan di papan pengumuman Lapas Klas I Cipinang.

“Seminggu sebelumnya sudah ditempel di papan pengumuman bahwa kunjungan dioptimalkan tanggal 24 Desember,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, bagi pengunjung yang ingin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, maka pihak pengelola tetap mempersilakan.

Kunjungan dapat dilakukan seperti biasa sesuai ketentuan.

“Kami kemarin menerima kunjungan. Pada hari ini ada perayaan natal yang dihadiri oleh pihak keluarga di dalam rutan,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Cipinang, Asep Sutandar.

Seperti diketahui, Rutan memiliki fungsi tempat penampungan sementara bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Sementara, Lapas digunakan untuk pembinaan para terpidana yang sudah selesai proses hukum atau incraht.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas