Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remisi Natal 110 Narapidana Bebas

Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remisi Natal 110 Narapidana Bebas
Tribun Jogja/Santo Ari
ILustrasi: Sebanyak 19 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, mendapat remisi pada 17 Agustus, Senin (17/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 110 narapidana yang memeluk agama Kristen mendapatkan remisi khusus (RK II), dan dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini 25 Desember Tahun 2015.

Sementara 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan sampai dua bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima eemisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/12/2015).

Akbar menjelaskan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

"Saat ini, jumlah wargabinaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang," katanya.

Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi," kata Akbar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi khusus (RK) hari raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

"Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas