Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Umbar Kebencian, Politisi PPP Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan diajukan oleh Imam Sayuti, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Lubis Institute, Sabtu (26/12/2015).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Umbar Kebencian, Politisi PPP Dilaporkan ke Bareskrim
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sejumlah loyalis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi kepemimpinan Djan Faridz mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Pengunjukrasa mendesak Kemenkumham mengesahkan kepengurusan versi Djan Faridz dan juga menuntut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk mundur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gara-gara terindikasi mengumbar kebencian saat berunjuk rasa pada Rabu (23/12/2015), membuat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gojali Harahap dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan diajukan oleh Imam Sayuti, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Lubis Institute, Sabtu (26/12/2015).

Dalam laporannya, Imam Sayuti melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, rekaman dan dokumen.




Imam mengatakan, dalam demonstrasi tersebut, Gojali diduga kuat menebar kebencian yang berbau SARA sehingga dikhawatirkan memicu terjadinya konflik horisontal.

Imam menjelaskan, laporannya tersebut didasari keinginan untuk turut menjaga kondusivitas pada suasana natal dan tahun baru. Gojali bersama Sudarto menjadi pemimpin aksi tersebut yang diketahui melalui surat tanggal 22 Desember 2015.

Kata Imam, mereka berdua juga berorasi mengarahkan massa.

"Kami kaget atas ucapan dan tindakan yang patut diduga kuat untuk menebar kebencian terhadap kelompok agama tertentu. Kalau seperti ini dibiarkan, kami khawatirkan memicu konflik horisontal yang berbau SARA," kata Imam seusai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

Dia melanjutkan, terlapor patut diduga melanggar Pasal 156, Pasal 157 KUHP jo. pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Terlapor juga diduga kuat melanggar Pasal 156a KUHP jo. pasal 4 Undang-undang Nomor 1/PNPS 1965 tentang Penodaan Agama. Kemudian, terlapor juga patut dijerat Pasal 310, 311 KUHP jo. pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dengan melanggar peraturan perundang-undangan diatas, terlapor bisa diancam hukuman 5 tahun penjara," terang Imam dalam keterangan tertulis ke Tribunnews.com.

Pihaknya berharap Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Imam mengaku, tidak memiliki motif apapun di balik laporannya tersebut kecuali hanya ingin turut berpartisipasi menjaga kerukunan antar umat beragama.

"Langkah ini sebagai bentuk pencegahan, jangan memancing- mancing keributan yang berbau SARA," bebernya.

Seperti diberitakan, saat berunjuk rasa di Kemenkumham dan PGI, massa yang mengatasnamakan diri Komunitas Muslim Pembela Kakbah (KOMPAK) mengumbar kebencian terhadap Menkumham Yasona H Laoly. Mereka berorasi dengan muatan yang diduga berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas