Libur Natal, Polisi Terbitkan Surat Tilang Sebanyak 3.378
Puluhan ribu pengguna kendaaan bermotor tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas selama libur perayaan Natal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu pengguna kendaaan bermotor tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas selama libur perayaan Natal yang jatuh sejak 24 hingga 26 Desember 2015.
Sebanyak 3.378 surat tilang diterbitkan selama operasi lilin jaya yang telah dilakukan pihak kepolisian selama tiga hari itu.
"Lebih dari 5.000 penindakan pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan, yang terdiri dari 3.378 tilang dan 1.834 teguran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (27/12/2015).
Dijelaskan Budiyanto, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.074 SIM dan 2.282 STNK dalam operasi ini. Selain itu, polisi juga menyita 21 sepeda motor serta satu unit mobil.
Untuk tilang, paling banyak dilakukan oleh sepeda motor yang jumlahnya mencapai 2.660, sedangkan mobil 210, mikrolet 216, kendaraan barang 145, metro mini 68, bus 40 dan taksi 39.
Untuk jenis rambu-rambu yang paling banyak dilanggar, lanjut Budiyanto, meliputi penerobosan jalur busway, serta lawan arus sebanyak 1.814.
Yang lainnya, seperti tidak menggunakan sabuk 56, tidak menggunakan helm sebanaak 392, menggunakan ponsel saat berkendara 23, tidak menyalakan lampu disiang hari 203, kelebihan muatan 81, tidak memiliki surat lengkap 588, dan lainnya 221.
Selain pelanggaran lalu lintas, kata Budiyanto, ada 16 kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 23 orang. Dari jumlah tersebut diketahui dua orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 12 orang luka ringan.
Kerugian materi yang ditimbulkan dari peristiwa ini mencapai Rp 191 juta dengan melibatkan 13 mobil pribadi, 13 sepeda motor, 2 kendaraan barang, 1 bus dan 1 kereta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.