Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino Mengaku Lakukan Diskresi Saat Tunjuk Perusahaan Cina

Bekas Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan tiga unit quay container crane

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RJ Lino Mengaku Lakukan Diskresi Saat Tunjuk Perusahaan Cina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Richard Joost Lino atau RJ Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino mengaku melakukan diskresi terkait penunjukan perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang dilaksanakan 2010.

Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengungkapkan diskresi diambil lantaran pengadaan alat berat tersebut sudah dilakukan selama sepuluh kali sejak tahun 2007.

Selama itu, kata Maqdir, tak satu pun berhasil mengadakannya.

"Bahkan ada perusahaan Indonesia yang tahun 2007 juga gagal. Nah kalau itu harusnya ada keputusan kan? Itu yang kita sebut diskresi kan," kata kata Maqdir saat dihubungi, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dikatakan dia "Kalau direksi nggak diberi diskresi gitu ngapain mereka jadi direksi? itu yang saya kira perlu lihat."

Berita Rekomendasi

Menurut Maqdir, kualitas dan spesifikasi dari perusahaan asal Cina tersebut sudah sesuai standar internasional.

Maqdir membantah jika alat tersebut hanya berkapasitas 40 ton dan bukan 60 seperti yang ditetapkan dalam ketentuan.

Maqdir pun membantah jika Lino menggelembungkan anggaran untuk tiga QCC itu.

Kata dia, harga dari perusahaan Wuxi Huadong Heavy Machinery Co lebih murah dibandingkan yang ditawarkan PT Barata Indonesia.

"Pada awalnya memang 40. Ternyata kemudian ditawarkan lagi 50 dengan harga yang lebih murah. Ternyata ada yang menawarkan yang 60 dan ini lebih murah dari yang 50. Itu yang kemudiam diambil Pelindo," ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, itu merupakan salah satu alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Standar internasional seperti itu. Pengadannya pun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di Pelindo dan juga ada surat ketentuan dari BUMN," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas