Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Bantah Penanganan Kasus Bansos Sumut Mandek

Prasetyo berargumen pihaknya memeriksa ratusan orang sehingga kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Jaksa Agung Bantah Penanganan Kasus Bansos Sumut Mandek
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Jaksa Agung, HM Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terima disebut pihaknya lambat menyidik dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Prasetyo berargumen pihaknya memeriksa ratusan orang sehingga kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan.

"Tidak ada itu istilah mandek, itu jalan terus. Saya katakan itu saksinya ratusan orang. Kalian belum melihat bagaimana kinerja mereka," kata Prasetyo usai menghadiri acara peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya terkait pengamanan kasus tersebut, Prasetyo membantahnya.

Nama Prasetyo sebelumnya dikaitkan pengakuan Evy Susanti (istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho) yang mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika untuk pengamanan kasus tersebut.

"Tanya saja sama si Evy, benar apa tidak. Sekali lagi yang pasti saya tidak melakukan apapun," kata Prasetyo.

Prasetyo pun kembali membantah mengenai dugaan komunikasi yang dijalin antara dirinya dengan Ketua Partai NasDem Surya Paloh terkait penanganan kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nggak ada itu, nggak ada," tukas Prasetyo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait penyidikan kasus tersebut.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu.

Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima yang tidak diverifikasi tersebut. Pada kasus tersebut, Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas