Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Dukung Langkah Jaksa Agung Periksa Setya Novanto

"Apapun masalah hukum, kita tak bisa membeda-bedakan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Dukung Langkah Jaksa Agung Periksa Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung proses hukum kasus Papa Minta Saham.

Karena itu, pemerintah mendukung langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta izin Presiden Joko Widodo memeriksa Setya Novanto.

"Apapun masalah hukum, kita tak bisa membeda-bedakan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).

Lebih lanjut Jusuf Kalla mengatakan, dirinya belum sempat bertemu dengan Jaksa Agung untuk membicarakan soal pemeriksaan mantan Ketua DPR, Setya Novanto itu.

Sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Kejaksaan harus dengan izin presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR.

"Itu prosedur biasa saja kan, karena semua anggota DPR, bukan hanya ketua, semua anggota DPR, Gubernur yang mau diperiksa kejaksaan, harus dengan izin presiden," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setya Novanto bersama pengusaha Riza Chalid, diduga menawarkan jasa kepada bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin dalam rangka perpanjangan kontrak karya perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut.

Untuk memuluskannya dalam rekaman terkuak adanya permintaan sejumlah saham freeport.

Kasus tersebut membuat Setya Novanto harus mundur dari jabatan Ketua DPR.

Kader Partai Golkar itu diduga melakukan permufakatan jahat yang kasusnya kini ditangani Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas