Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tetap akan Memproses Hukum Din Mimi dan Kelompoknya

Kapolri Jendral Badrodin Haiti memastikan akan melakukan proses hukum terhadap anggota kelompok bersenjata Din Minimi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolri Tetap akan Memproses Hukum Din Mimi dan Kelompoknya
IST
Din Minimi bersama anggota kelompok bersenjata yang dipimpinnya turun gunung, Senin (28/12/2015). Sejumlah foto yang menunjukkan keberadaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI Sutiyoso di Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Bahkan, satu foto memperlihatkan Sutiyoso bersama Din Minimi dan anggotanya yang menyandang senjata lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendral Badrodin Haiti memastikan akan melakukan proses hukum terhadap anggota kelompok bersenjata Din Minimi di Aceh jika diserahkan kepada Polri.

Badrodin menambahkan, beberapa kasus yang dilakukan Din Minimi di antaranya adalah pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat dan perampokan.

"Kalau diserahkan (ke polisi) tentu kita proses sesuai ketentuan," kata Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan (29/12/2015).

Adapun mengenai wacana pemberian amnesti kepada anggota Din Minimi, Badrodin mengatakan dapat dikordinasikan kembali.

"Petunjuk saya, lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kita lakukan proses hukum. Masalah keringanan hukuman bisa dikordinasikan," ucap Badrodin.

Sebelumnya, pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi, menyerahkan diri ke Kepala Badan Intelijen Negara Letjen (Purn) Sutiyoso di Aceh Timur.

Sutiyoso menuturkan, terdapat total 120 anggota Din Minimi yang turun gunung.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pemerintah juga akan memberikan amnesti untuk anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh.

Sutiyoso mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly dan DPR RI sepakat memberikan amnesti untuk kelompok itu.

Tindakan tersebut dianggap sebagai penyelesaian konflik dengan cara santun dan lembut.

"Mekanisme (pemberian amnesti) nya seperti apa dulu, kan amnesti itu diberikan kalau sudah ada proses hukum," ujar Badrodin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas