Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Tak Kesampingkan UU TPPU Jerat Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak mengesampingkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang‎ dalam menjerat tersangka dugaan korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Diminta Tak Kesampingkan UU TPPU Jerat Tersangka Korupsi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak mengesampingkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang‎ dalam menjerat tersangka dugaan korupsi.

Menurut Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih itu penting guna memaksimalkan memberantas korupsi.

Seperti halnya dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Yenti menilai penting KPK memakai Undang undang TPPU.

Richard Joost Lino sebelumnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Dalam proyek yang dikabarkan bernilai Rp 100 miliar itu, Lino diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain maupun korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

BERITA TERKAIT

"Pasti itu ada keuntungan baik karena melawan hukum (Pasal 2) maupun penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3) sehurusnya KPK pakai TPPU," kata Yenti Garnasih diminta pendapatnya, Selasa (29/12/2015).

Dengan UU TPPU, Yenti berharap lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini dapat menelurusi hingga tuntas kemana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Jika terbukti, tegas Yenti, KPK dapat menjerat Lino dengan UU TPPU.

"Ini tantangan untuk menelusuri kemana saja kerugian negara selama ini, alirannya atau siapa saja yang menikmatinya," katanya.

"Tinggal dilihat oleh KPK adakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan, kalau ada ya harus pakai TPPU," imbuh mantan anggota Pansel Capim KPK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas