Sering Kecelakaan, KNKT Minta KRL Commuter Line Jabodetabek Diaudit
KNKT juga merekomendasikan Ditjen KA untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan Direktorat Jenderal KA untuk meningkatkan audit keselamatan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian di Jabodetabek.
Hal ini terkait dengan laporan hasil investigasi KNKT atas tubrukan KRL commuter line 1156 dan 1154 di Stasiun Juanda 23 September 2015 lalu.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengemukakan audit yang dilakukan meliputi aspek sertifikasi awak sarana, sarana dan prasarana sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, KNKT juga merekomendasikan Ditjen KA untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi.
Misalnya PM 155 Tahun 2015 tentang sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian, PM 175 Tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, PM 13 tahun 2012 tentang tata cara pengujian dan sertifikasi kereta dengan penggerak sendiri, serta PM 24 tahun 2015 tentang standar keselamatan perkeretaapian.
"Selain itu, juga melakukan pemasangan sinyal bantu berupa sinyal pendahulu bila sinyal utama tidak terlihat di jalur KA lengkung dan berliku," kata Soerjanto saat memaparkan hasil laporan KNKT di Gedung Balitbang Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Selanjutnya, KNKT juga merekomendasikan untuk memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek.
"Ditjen KA direkomendasikan untuk melakukan revisi PM 10 tahun 2011 tentang persyaratan teknis persinyalan perkeretaapian dengan menambah definisi mengenai jarak tampak sinyal dan sinyal pendahulu agar tidak terjadi kesalahan interpretasi peraturan tersebut dan kerancuan," katanya.
Selain itu Ditjen KA juga perlu berkoordinasi dengan PT KAI dan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan papan reklame dan pohon besar yang mengganggu pandangan masinis terhadap sinyal.
Sedangkan kepada PT KAI, KNKT meminta untuk melakukan sertifikasi awak sarana KRL sesuai peraturan yang berlaku, meningkatkan evaluasi dan pengawasan kompetensi dan kinerja awak sarana perkeretaapian.
"KAI disarankan mengembalikan penggunaan blok rem KRL sesuai spesifikasi pabrikan dalam waktu 6 bulan," ucapnya.
Juga melepaskan ramp pengamanan kaca depan kabin masinis dan menggunakan laminated safety glass, melepas atau memodifikasi penghalang sinar matahari dan papan rute agar tidak mengurangi ruang bebas pandangan awak sarana KRL.
"Memasang alat perekam data yang bisa merekam waktu, kecepatan, koordinasi lokasi, tekanan udara pipa pengereman dan percakapan di dalam kabin masinis," imbuhnya.
KNKT juga meminta PT KAI untuk mengevaluasi batas kecepatan kereta di wilayah Jabodetabek khususnya pada jalur lengkung agar dapat menjamin keselamatan perkeretaapian.
Serta, meminta agar peraturan dinas selalu diupdate sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Agustin Setyo Wardani)