Tjahjo Bicarakan APBD 2016 Sambil Makan Siang di Ruang Wagub DKI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah bertemu pihak Pemrov DKI Jakarta, membahas sejumlah hal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah bertemu pihak Pemrov DKI Jakarta, membahas sejumlah hal.
Utamanya, mengenai APBD DKI Jakarta tahun 2016.
Dikatakan Tjahjo dirinya diundang Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sambil makan siang bersama di Kantor Wakil Gubernur DKI, Tjahjo bersama Djarot membicarakan tentang permasalahan pembahasan APBD DKI 2016.
"Diskusi mengenai permasalahan-permasalahan pembahasan APBD DKI 2016 yang sebelumnya sudah pula dibahas dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri," kata Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Pertemuan itu, terang mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, berlangsung di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan pihaknya terpaksa harus lembur kerja guna mengevaluasi dokumen APBD DKI 2016 senilai Rp 66,3 triliun.
Upaya itu dilakukan lantaran proses penyusunan APBD DKI tahun 2016 sudah terlambat sejak awal.
"Seyogyanya persetujuan DPRD DKI dengan Pemprov DKI soal Raperda APBD DKI sudah tercapai pada 30 November, tapi baru pada 23 Desember kemarin tercapai. Memang kategorinya sudah terlambat," ujarnya.
Ungkap Donny, begitu Reydonnyzar biasa disapa, saat ini dokumen yang tebalnya sekitar 18 ribu halaman itu sudah diterima pihaknya.
Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasinya.
Waktu 15 hari itu terhitung mulai Senin kemarin.
Mendagri akan mengevaluasi apakah Raperda APBD DKI 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum atau tidak.
Akan dilihat juga soal efektivitas, efisiensi, pemborosan, kepatutan, kewajaran dan proporsionalitas anggaran.
"Bisa saja sifatnya pemangkasan, pengalihan, pelarangan. Bahasa terangnya adalah mencoret," kata Donny.
Namun, kata Donny, tahapan ini belumlah yang terakhir, sebab hasil evaluasi nantinya harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov DKI, maksimal tujuh hari.
Catatan evaluasi berisi koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati.
"Catatan koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati, bila tidak maka Mendagri punya kewenangan membatalkan," kata Donny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.