Kejagung Minta Keterangan dari Novanto Setelah Ada Jawaban dari Presiden
Hingga kini, Arminsyah menyebutkan belum ada balasan dari Presiden terkait permintaan keterangan Setya Novanto
Penulis: Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo terkait permohonan untuk meminta keterangan dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah permintaan izin dari presiden adalah upaya Kejaksaan memenuhi prosedur yang berlaku untuk meminta keterangan dari Politisi Senior Partai Golkar tersebut.
"Kami ikuti prosedur. Kalau prosedur sudah dipenuhi, kami akan undang," kata Arminsyah di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Hingga kini, Arminsyah menyebutkan belum ada balasan dari Presiden terkait permintaan keterangan Setya Novanto.
"Kalau ada pasti sudah kita undanglah," kata Arminsyah.
Terkait sejak kapan Kejaksaan mengirimkan surat permohonan permintaan keterangan Setya Novanto dari presiden, Jampidsus menolak menjawab.
Permintaan izin dari presiden untuk meminta keterangan anggota DPR sesuai pasal 245 Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Namun menurut mantan Pimpinan KPK, Indrianto Seno Adji, regulasi tersebut berlaku pada tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Novanto meminta sejumlah saham PLTA Urumka Papua dan menjanjikan memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan pemufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.