Polisi Diminta Usut Tuntas Beredarnya Terompet Bersampul Alquran
penyebaran terompet berlapis sampul Alquran sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan sikap saling curiga
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan penyebaran terompet berlapis sampul Alquran sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan sikap saling curiga diantara sesama umat beragama. Pemerintah semestinya mengusut kasus ini sampai tuntas.
Apalagi, ada banyak kalangan yang merasa tidak nyaman dan merasa tersinggung. "Isu-isu sensitif seperti ini tidak boleh dianggap sebelah mata. Suasana teduh dan tenang mesti harus dijaga. Apalagi kemarin kita sudah menunjukkan bahwa kita bisa menjaga kerukunan dan toleransi di saat perayaan Maulid Nabi dan hari Natal," kata Saleh dalam pernyataannya, Rabu (30/12/2015).
Dalam konteks itu, kata Saleh semestinya aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan bukti bahwa pembuatnya sengaja untuk memecah belah masyarakat, harus dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tindakan tegas perlu diterapkan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Saya yakin polisi pasti bisa menuntaskan kasus ini. Polisi kita kan bagus ya. Kasus yang lebih rumit saja bisa diungkap, apalagi ini," tuturnya.
Saleh juga menuturkan, masyarakat juga harus tetap tenang dan tidak terpancing jika ada orang-orang yang mau memanfaatkan situasi ini. peran tokoh agama dan masyarakat menjadi sangat penting.
Menurutnya, tokoh agama dan masyarakat hendaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga keutuhan dan kebersamaan kita sebagai bangsa tidak terganggu.
"Banyak tugas lain yang menanti. Kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, akses terhadap kesehatan yang masih kurang, dan lain-lain merupakan tugas berat yang harus dituntaskan secara bersama. Karena itu, kasus seperti ini jangan sampai menjadi penghambat," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.