Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo Yakin Jokowi Tak Mungkin Hambat Kejagung Periksa Novanto

kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Projo Yakin Jokowi Tak Mungkin Hambat Kejagung Periksa Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto hadir saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto.

Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 lalu.

Terkait hal tersebut, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Projo meyakini presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu tak akan menghambat Kejagung memeriksa Novanto. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengatakan, Jokowi punya komitmen tinggi pada penegakan hukum.

"Kalau presiden sudah menerima surat itu, pasti akan memberikan ijin. Karena ini bagian dari proses penegakkan hukum," ujar Budi lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).

Dia menegaskan, publik pasti paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakan hukum.

"Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakkam hukum adalah bagian dari Nawacita," kata Budi.

Sementara itu saat ditanya terkait pernyataan Sekretariat Kabinet Pramono Anung bahwa Presiden Jokowi belum menerima surat dari Jaksa Agung, Budi meyebut hal itu hanya masalah mekanisme administrasi saja.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tak akan ada upaya menghalangi penerbitan izin bagi Jaksa Agung untuk memeriksa Novanto.

"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," katanya.

‎Untuk diketahui, dalam laporan tersebut kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setnov terkait jatah saham PT Freeport Indonesia.

Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto. ‎Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas