Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Sadar SK‎ Munas Ancol Pasti Dicabut Setelah Ditelepon Staf Menkumham

Agung Laksono tidak kaget dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menkumham yang mencabut SK ‎sebelumnya yang melegitimasi hasil kepengurusan Munas Anco

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agung Laksono Sadar SK‎ Munas Ancol Pasti Dicabut Setelah Ditelepon Staf Menkumham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Agung Laksono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Laksono tidak kaget dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menkumham yang mencabut SK ‎sebelumnya yang melegitimasi hasil kepengurusan Munas Ancol, Jakarta.

Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 10 Oktober lalu, Agung Sadar betul SK Menkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 harus dicabut.

Sehingga, begitu mendapat telepon dari staf Menkumham Kamis (31/12/2015) pagi yang memberitahukan keluarnya SK tersebut, Agung menyikapinya biasa saja.

"Kami sudah tahu dan sadar bahwa SK juga sebenarnya harus dicabut, sehari setelah putusan MA (Mahkamah Agung) atau tiga bulan menurut saya sama saja," kata Agung di kediamannya di Jalan Cipinang Cempedak II, nomor 23, Cawang, Jakarta.

Usai mendapatkan telepon dari staf Menkumham tersebut, Agung langsung mengirimkan stafnya ke ke Kantor Yasona Laoly untuk mengambil salinan putusan.

Ia ingin memastikan apakah surat keputusan tersebut sesuai dengan keputusan MA atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Staf kami langsung ke sana (Kemenkumham) dan SK nya sesuai dengan putusan MA," kata Agung.

Menurut Agung tidak ada putusan yang berbunyi mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.

Baik Munas Riau 2009, Munas Bali yang digagas Aburizal Bakrie (Ical), ataupun munas Ancol yang digagasnya.

"Ttidak ada pengesahan satu kubu pun, Munas Ancol dicabut, Munas Riau habis masa kerjanya peri 31 Desember, dan Munas Bali tidak diakui," katanya.

Keluarnya SK menjelang tutup tahun tersebut, Mesti segera disikapi.

Kosongnya kepengurusan, harus segera ditindaklanjuti dengan menggelar Munas untuk memilih dan menyusun kepengurusan baru.

Menurut Agung yang berhak membahas gelaran Munas adalah Mahkamah Partai Golkar.
Lantaran Mahkamah Partai memiliki masa bakti sendiri, sehingga tetap sah meski tidak ada lagi kepengurusan yang memiliki legal standing.

‎"Masih sah, karena memiliki masa bakti sendiri tidak tergantung pada DPP," katanya.

Agung mengaku pihaknya telah mengkomunikasikan permintaan segera digelarnya Munas dengan Mahkamah Partai.

Sekjen Golkar Munas Ancol, telah berkomunikasi dengan ‎Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar.

‎"Sudah (berkomunikasi) saya yakin beliu (Muladi) mempunyai pemikiran yang sehat dan konstruktif dan konstitusional," katanya.

Mendapat Dukungan Akbar Tanjung

Dorongan untuk segera menggelar Munas, menurut Agung, juga senada dengan keinginan ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung.

Agung mengatakan stafnya telah berkomunikasi dengan dewan Pertimbangan partai mengenai Gelaran Munas.

"Akbar juga sudah mengusulkan hal yang sama, yakni Mahakamah Partai harus segera bersidang untuk menyelamatkan partai Golkar dan tetap menjalankan roda organisai," katanya.

Apabila Munas tidak dilaksanakan menurut Agung maka tidak ada yang dapat mengeluarkan keputusan strategis.

Pergantian fraksi dan penunjukan ketua DPR oleh kubunya maupun Ical tidak memiliki legal standing‎.

‎"Karena fraksi itu kepanjangan dari DPP, dan DPP sedang kosong, ada tapi tiada, Ini berlaku untuk semua kubu, ARB maupun saya. Maka kita harus berbuat lah," katanya.

Agung mengatakan sebaiknya kubu Ical sepakat untuk menggelar Munas.

Lantaran dengan Munas akan terbentuk kepengurusan baru.

Agung pun berjanji apapun hasil Munas nantinya, ia akan legowo menerima.

"Saya tidak haus kekuasaan, Supaya tidak berantem terus, ya harus Munas dengan diawasi media, terbuka jangan ada bayar membayar, dan tekanan-tekanan.," paparnya.

Apabila kubu Ical tetap ngotot dengan pandangannya bahwa kepunguruan yang sah, adalah kepengurusan Munas Riau atau Munas Bali hingga 2019, maka hal tersebut tidak Akan menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan.

Dualisme terus berlanjut dan merugikan partai.

"Itu artinya ya ngajak perang terus," ucap Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas