Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tahun Baru, Choel Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri

Jelang Tahun Baru 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke laur negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proye

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jelang Tahun Baru, Choel Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri
/henry lopulalan
Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng (Choel Mallarangeng) 

Laporan Wartan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Tahun Baru 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke laur negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallaraneng.

"Benar, kami telah mengirimkan surat pengajuan cegah ke Ditjen Imigrasi untuk AZM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Humas KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/12/2015).

Menurut Priharsa, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak pengajuan pertengahan Desember 2015 lalu.

Ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Jadi, untuk memudahkan jika sewaktu-waktu penyidik ingin meminta keterangan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," jelasnya.

Priharsa menambahkan, selain Choel Mallarangeng, pihaknya juga mengajukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus proyek Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, Dirut PT DGI, Dudung Purwadi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK pun mencegah tersangka kasus pengadaan 'reagen' dan 'consumable' untuk penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Tahun 2007, Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang, Freeddy Lumbang Tobing.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenpora 2010-2012 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagaimana Sprindik 16 Desember 2015 yang ditandatangani pimpinan KPK Taufiqqurachman Ruki dkk, Choel diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

CEO FOX untuk konsultan pemenangan Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek Hambalang bernilai Rp2,5 triliun.

Kasus Choel ini merupakan pengembangan penyidikan kasus proyek Hambalang, kasus yang telah menjerat beberapa pejabat Kemenpora, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, pejabat perusahaan konstruksi BUMN dan pihak swasta.

Mereka di antaranya Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Politisi Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar 550 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar (kurs Rp13.500/USD) dari rekanan proyek, PT Adhi Karya. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.

Fee tersebut merupakan imbalan setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang.

Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 2,5 triliun tersebut.

Selain itu, Andi melalui Choel juga mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto.

Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.

Choel telah mengembalikan uang sebesar 550 ribu Dolar AS kepada KPK.

Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto dan Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.

Namun, pihak KPK menegaskan, pengembalikan uang yang terkait perkara pidana korupsi tidak menghilangkan pidana yang diduga dilakukannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas