Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Dukung Wacana Pengadilan Khusus Etika Penyelenggara Pemilu

Husni Kamil Manik menanggapi positif terkait usulan Ketua DKPP untuk membuat pengadilan khusus etika dalam proses penyelenggaraan Pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Dukung Wacana Pengadilan Khusus Etika Penyelenggara Pemilu
Tribunnews.com/Amriyono
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi positif terkait usulan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie untuk membuat pengadilan khusus yang menangani berbagai masalah etika dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

"Sekarang kan masih dikumpulkan pendapatnya dari semua pihak, baik dari penyelenggara Pemilu maupun dari pihak lain, masyarakat dan sebagainya," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Husni menjelaskan, kemungkinan tersebut dapat saja terjadi jika semua usulan tersebut arahnya untuk perbaikan dan peningkatan demokrasi di Indonesia, terlebih pada proses pemilhan umum.

"Tapi pada akhirnya yang menentukan, kan pembuat Undang-Undang, Pemerintah dan DPR. Sekarang masih dalam tingkat mengumpulkan pendapat," lanjut Husni.

Sementara itu, pada waktu terpisah Anggota Komisioner KPU lainnya Ida Budhirati juga merasa perlu jika nantinya pengadilan khusus untuk etika itu, sesuai usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baiknya memang untuk menangani pekara kepemiluan semua pihak.

"Tidak hanya penyelenggara, semua stakeholder, peserta juga, jadi semua mempunyai batas-batas yang harus dijunjung tinggi," ucapnya

Untuk itu, kata Ida hal tersebut perlu diatur di dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Pemilu. Alasannya, masalah kode etik diatur dalam UU penyelenggara, termasuk para peserta juga ada standar kode etiknya yang perlu diatur dalam UU penyelenggaraan.

Berita Rekomendasi

"Kan mau ada Pemilu 2019. Makanya kan ada pembahasan paket UU Politik di tahun 2016, yang relevan itu UU penyelenggara dan UU penyelenggaraan Pemilu," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas