Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Minta MK Berani Periksa Kecurangan Masif di Pilkada

Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan maraknya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) menjadi catatan dalam Pilkada serentak 9 Desember

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gerindra Minta MK Berani Periksa Kecurangan Masif di Pilkada
Kompas.com / Dani Prabowo
Sufmi Dasco Ahmad 

Laporan Wawartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan maraknya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) menjadi catatan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang TSM tersebut. "Sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak MK harus memeriksa perkara-perkara tersebut," kata Dasco melalui pesan singkat, Minggu (3/1/2016).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebutkan berkembangnya opini yang tidak benar soal Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 %, 1 %, 1,5% dan 2 % sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

"Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM," imbuhnya.

Menurut Dasco, untuk memahami Pasal 158 harus menggunakan metode penafsiran sistematis , menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu pasal 156 dan 157 ayat (3). Ia menilai kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih.

"Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tersebut bisa dijadikan dasar permohonan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Namun jika TSM yang didalilkan, lanjutnya, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM, tidak bisa menyentuh soal angka.

Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, Dasco menegaskan, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk menjadi Mahkamah Kalkulator.

"Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka.Selamat tahun baru 2016,era transparansi dan keadilan yang hakiki," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas