Pengamat: Penuntasan Kasus Mobile 8 Akan Dongkrak Reputasi Kejagung
Apabila benar dalam waktu dekat kasus Mobile 8 bisa tuntas maka menjadi sebuah prestasi besar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat dari Lembagai Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, penuntasan kasus Mobil 8 Telecom dapat mendongkrak reputasi Kejaksaan Agung. Karena kasus tersebut diduga melibatkan petinggi partai politik.
"Kasus Mobil 8 PT Telecom soal restitusi pajak Rp 10 miliar itu bisa menjadi sebuah prestasi bagi Kejaksaan Agung bila dituntaskan sesegera mungkin," kata Siti saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1/2016).
Siti menuturkan, apabila ada sebuah kasus yang melibatkan petinggi partai akan sulit tersentuh. Oleh karena itu, menurutnya apabila benar dalam waktu dekat kasus Mobile 8 bisa tuntas maka sebuah prestasi besar.
Sementara itu dihubungi terpisah, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Sarwi Chaniago, menilai harus ada gebrakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada awal tahun ini. Terutama dapat menuntaskan kasus yang mangkrak.
"Diharapkan semua kasus yang mangkrak di kejaksaan harus secepatnya dituntaskan. Hal ini bukanlah sebuah kompetisi dengan pihak kepolisian atau KPK. Tapi justru sinergitas dari lembaga yang notabenenya menangani masalah hukum," tutur Pangi.