Meski Belum Ditahan, RJ Lino Dipastikan Tak Bisa Keluar Indonesia
Meski belum ditahan KPK, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum ditahan KPK, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri.
Sebab saat ini, status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu tercegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/1/2016) malam.
Dijelaskan Priharsa, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pencegahan berlaku sejak 30 Desember 2015, sampai enam bulan ke depan.
"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.