Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Belum Ditahan, RJ Lino Dipastikan Tak Bisa Keluar Indonesia

Meski belum ditahan KPK, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in Meski Belum Ditahan, RJ Lino Dipastikan Tak Bisa Keluar Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum ditahan KPK, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri.

Sebab saat ini, status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu tercegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/1/2016) malam.

Dijelaskan Priharsa, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Pencegahan berlaku sejak 30 Desember 2015, sampai enam bulan ke depan.‎

"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas